Sabtu, 12 Desember 2009
MA Sarankan Prita Terima Tawaran Damai RS Omni International
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyarankan Prita Mulyasari menerima tawaran perdamaian dari RS Omni International. Perdamaian itu otomatis akan menghapuskan gugatan kasus perdata. Selain itu, perdamaian bisa menjadi pertimbangan hakim dalam sidang kasus pidana.
''Kalau (gugatan perdata) dicabut, artinya tak ada lagi perkara. Kalau para pihak menganggap persoalan sudah selesai, pengadilan juga akan menganggap tidak ada persoalan,'' kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (11/12).
Prita Mulyasari didakwa mencemarkan nama baik karena mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik (e-mail). Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus dia bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi Rp 312 juta kepada RS Omni.
Tapi, Pengadilan Tinggi (PN) Banten mewajibkan Prita membayar ganti rugi Rp 204 juta. Rinciannya, kerugian material kepada RS Omni Rp 164 juta dan kerugian immaterial Rp 40 juta. Selain itu, Prita diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku penggugat II Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku penggugat III Rp 10 juta.
Bila menandatangani perjanjian damai yang ditawarkan Omni, terang Harifin, Prita tidak perlu melaksanakan putusan majelis hakim PT Banten. Sebab, perkaranya sudah dinyatakan selesai oleh kedua pihak. ''Kalau soal pidana, itu terserah jaksa (mau melanjutkan perkara atau menghentikan),'' tuturnya.
Bila proses perdamaian antara Prita dan Omni tidak terjadi, para pihak yang tidak puas atas putusan PT Banten bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi, yakni mengajukan kasasi ke MA. ''Kita (hakim, Red) tidak bisa menilai dari reaksi orang, lantas menyatakan salah atau tidak salah,'' katanya.
Harifin juga menegaskan, hakim kasasi di MA tak akan terpengaruh dukungan terhadap Prita dalam bentuk pengumpulan uang koin untuk membayar ganti rugi. Bila kasus itu dilanjutkan ke kasasi, hakim tetap akan memutus perkara secara independen.
''Keadilan dan simpati demi kemanusiaan itu dua hal yang berbeda. Orang mengumpulkan koin untuk membantu (membayar denda), silakan saja. Tetapi, hukum harus tetap berjalan,'' tegas Harifin.
Sebelumnya, Direktur RS Omni Bina Ratna menyatakan bahwa pihaknya segera meminta maaf kepada Prita Mulyasari. Rumah sakit itu juga beriktikad baik tidak melanjutkan kasus hukum dengan menawarkan draf perjanjian perdamaian sesuai mediasi Depkes.
Draf perjanjian damai itu masih dipertimbangkan Prita karena hanya menyangkut perkara perdata. Sementara perkara pidananya tetap berjalan. Prita khawatir perjanjian damai itu akan menjadi amunisi bagi RS Omni dalam persidangan kasus pidana.
RS Omni mengatakan tidak bisa menghentikan proses hukum pidana karena sudah dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan. Karena itu, RS Omni berharap agar perdamaian dengan Prita akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan kasus pidana.
Kabiro Depkes Budi Sampurna mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan Depkes terus berlanjut. Saat ini Depkes memperbaiki draf perdamaian Prita dengan RS Omni.
Menurut Budi, mencabut gugatan pidana atas Prita dirasa cukup sulit. Karena itu, Depkes berjanji bakal mengonsultasikan persoalan itu dan meminta masukan ahli hukum pidana dari berbagai universitas. ''Kami sedang berkonsultasi dengan ahli hukum pidana dari beberapa universitas. Mudah-mudahan ada titik terang,'' ujarnya di Depkes kemarin (11/12).
Budi menjelaskan, gugatan pidana RS Omni atas Prita cukup rumit. Karena itu, perdamaian gugatan pidana masih belum bisa dilakukan. ''Kami belum bisa merumuskan dengan tepat bagaimana pidananya. Tapi, Depkes akan mengupayakan yang terbaik.''
Apalagi, tambah Budi, pihak Prita terus berbicara kepada media terkait gugatan pidana kasus itu. Hal itu dinilai mempersulit proses perdamaian.
Sebagaimana diketahui, Depkes mengajukan draf perdamaian antara Prita dan RS Omni. RS Omni setuju dan bakal mencabut gugatan perdata. Namun, kuasa hukum Prita keberatan menandatangani draf perdamaian lantaran ada salah satu poin yang dinilai memberatkan. Poin itu menyebutkan, Prita tidak dapat berhubungan lagi dengan media massa setelah perkara selesai. Kuasa hukum Prita juga ingin perdamaian dilakukan satu paket antara pencabutan gugatan perdata dan pidana.
Hingga kini, kata Budi, Depkes belum menemukan jalan keluar. ''Sebab, mereka banyak bicara ke luar (media massa, Red). Saya kira, untuk keterbukaan, tidak apa-apa asal tak dipolitisasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera diselesaikan,'' ungkapnya.
Sementara itu, penggalangan koin bagi Prita terus berlanjut. Para relawan Koin untuk Keadilan, yang selama ini menggalang pengumpulan koin, berencana untuk menyerahkan kepada Prita Kamis pekan depan (17/12). Pengumpulan koin diakhiri pada 14 Desember.
''Setelah seluruh koin dihitung, malamnya kami serahkan kepada Prita,'' kata Yusro M. Santoso, relawan Koin untuk Keadilan, di posko pengumpulan Jalan Langsat, Jakarta, kemarin.
Yusro belum tahu jumlah koin yang terkumpul. Dia juga membantah bahwa jumlah koin sudah mencapai Rp 400 juta.
Yusro memastikan, seluruh koin itu tetap diserahkan kepada Prita meski nanti karyawan salah satu bank swasta nasional tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi pada RS Omni.
''Kami tetap memberikan koin dari masyarakat kepada Prita. Nanti terserah Prita,'' katanya.
Sudah Cabut Gugatan
Pihak RS Omni telah memastikan untuk mencabut gugatan perdata kepada Prita. Dalam jumpa pers kemarin, Direktur RS Omni Bina Ratna mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk berdamai dengan Prita. ''Meski Prita belum setuju dengan perdamaian, kami telah mencabut gugatan perdata dan sekaligus menghapuskan kewajiban Prita membayar denda ganti rugi,'' jelas Bina.
Dia menuturkan, RS Omni mengajukan damai itu tanpa embel-embel atau persyaratan. ''Bahkan, saya adalah orang pertama yang akan menjabat tangan (Prita, Red),'' ujarnya.
Menurut dia, rumah sakit melakukan perdamaian tanpa persyaratan yang dapat memberatkan Prita. Sejauh ini, kata dia, upaya damai telah dua kali dilakukan. Tapi, upaya pertama kandas. Setelah 1,5 tahun, giliran Departemen Kesehatan (Depkes) yang memfasilitasi mediasi Prita-RS Omni.
Dia tak membantah maraknya dukungan terhadap Prita membuat RS makin tertekan. Apalagi, pemberitaan berbagai media juga menyudutkan RS. ''Tekanan sudah pasti kami alami. Karena itu, kami beriktikad baik dan menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah ini,'' tutur Bina.
Meski begitu, dia menyebut iktikad baik RS Omni belum ditanggapi positif oleh Prita. ''Kami akan ambil hikmahnya dan membuka pintu damai terhadap Ibu Prita Mulyasari. Saya selaku direktur RS Omni Internasional menyampaikan ini sebagai keputusan sepihak dari kami,'' tuturnya.
Bina menegaskan lagi, dalam masalah hukum antara RS Omni dan Prita Mulyasari, pihaknya mencabut gugatan perdata dan menghapuskan kewajiban membayar ganti rugi Rp 204 juta yang diputus PT Banten. ''Untuk kasus pidana yang sedang berjalan, prinsipnya kami sangat menghargai proses hukum. Kami berharap upaya yang kami lakukan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang pidana nanti,'' tuturnya.
Dia juga menanggapi imbauan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memboikot RS Omni. Bina minta kebijaksanaan DPD agar tidak memperpanjang persoalan dan tidak melakukan aksi boikot.
''Kami yakin DPD cukup bijaksana. Sebab, kalau ada pemboikotan, bisa sampai seribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan,'' katanya.
Prita Ingin Temui Pemilik RS Omni
Terpisah, Prita Mulyasari masih berkeinginan bisa menyelesaikan secara damai kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya atas RS Omni. Perempuan 32 tahun itu berharap bisa bertatap muka secara langsung dengan pemilik rumah sakit.
''Sebab, selama ini kan saya berhadapan dengan perusahaan. Pasti ada pemilik modal atau pemiliknya. Saya tidak tahu berhadapan dengan siapa,'' kata Prita di rumahnya, kawasan Bintaro Sektor 9, Tangerang.
Selama ini, yang mengajukan gugatan kepada Prita adalah manajemen RS Omni serta dua dokter yang pernah menanganinya, yaitu dr Grace dan dr Hengky. ''Dengan manajemen dan dokter (RS Omni), saya sudah kenal,'' ujarnya.
Prita berharap pemilik RS Omni lebih memiliki hati nurani untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dia ingin pemilik bisa menengahi dengan menghentikan kasus perdata dan pidana yang membelitnya. ''Alangkah baiknya duduk bersama antara manajemen, dokter, dan pemilik perusahaan. Yang saya inginkan hanya sikap kekeluargaan dari pemilik. Namanya pemilik, pasti punya kebesaran hati,'' ungkapnya.
Prita paham perkara pidana tidak bisa dihentikan begitu saja. Tapi, dia berharap setidaknya ada upaya dari RS Omni untuk menyatakan kepada hakim bahwa dirinya tak bersalah. ''Di sini ada dua perkara. Kenapa hanya perdatanya (yang dicabut), alasannya apa,'' katanya.
Prita juga berkeberatan dengan kalimat saling memaafkan yang tertuang di butir draf perdamaian. Kalimat itu mengandung unsur bersalah pada diri pribadi Prita. Jika damai, Prita berharap dibebaskan dari status salah di mata hukum. (noe/kit/jpnn/dwi)
--
Makrus Ali
Kamis, 10 Desember 2009
Yuk Ikutan Cari Uang di Internet ...!
Cari uang di Internet, caranya ...? Klik kla banner diatas kemudian ikuti langkah- langkahnya, dan jangan berfikir negatif, sudah banyak bukti kalau mereka bisa menghasilkan uang di Internet
Ok, sampai jumpa di puncak kesuksesan !!
Regard,
Makrus Ali
Rabu, 09 Desember 2009
Perkara Kentut Berujung di Pengadilan
Cirebon: Dua warga rumah susun di sekitar Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, saling melaporkan ke pihak berwajib dan perkaranya berujung di pengadilan. Pemicunya sangat sepele; soal buang angin atau kentut.
Perselisihan dua tetangga rusun, yaitu OB dan HS terjadi pada 27 Juli lalu. Saat itu, OB dengan sengaja keluar dari kamar rumah susun (rusun) hanya untuk buang angin. Rupanya, tidak jauh dari tempat OB buang angin tersebut, ada HS sedang duduk santai.
"Saya tidak enak kalo buang angin di dalam kamar, jadi saya keluar. Mungkin HS yang sedang duduk sekitar 12 meter dari saya tidak terima, ia malah membentak saya," kata OB dalam persidangan, Rabu (3/12).
Tidak hanya membentak, lanjut OB, HS kemudian mencengkram kerah bajunya dan mendekap lehernya hingga tercekik. Diperlakukan seperti itu, OB pun melakukan perlawanan dengan berusaha lepas dari cengkraman dan menggigit tangan tetangganya tersebut.
"Waktu itu, istri HS, Yurmina Samosir, ikut membela suaminya dengan menggigit tangan saya," lanjutnya.
Tidak terima atas perlakuan suami-istri tersebut, OB pun kemudian melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.
Sementara itu, Yurmina dalam keterangannya menceritakan setelah OB buang angin dan ditegur oleh suaminya, OB malah bersikap lancang dengan berkata seenaknya. "Saat ditegur, ia malah balik marah dengan berkata 'biarin, ini kentut juga kentut saya. Apa urusan kamu'. Tentu saja kami marah dengan sikapnya itu," kata Yurmina.
Sidang kasus tersebut dipimpin hakim Setiadi. Ia bahkan sempat menawarkan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara berdamai mengingat kasusnya sepele.
Setiadi meminta HS sebagai terdakwa dalam kasus tersebut meminta maaf kepada OB. Begitu pula sebaliknya. Namun HS keberatan karena beranggapan dirinya telah menjadi korban penganiayaan dan kasusnya harus dilanjutkan. (Ant/DSY)
Sumber: Metrotvnews
Perselisihan dua tetangga rusun, yaitu OB dan HS terjadi pada 27 Juli lalu. Saat itu, OB dengan sengaja keluar dari kamar rumah susun (rusun) hanya untuk buang angin. Rupanya, tidak jauh dari tempat OB buang angin tersebut, ada HS sedang duduk santai.
"Saya tidak enak kalo buang angin di dalam kamar, jadi saya keluar. Mungkin HS yang sedang duduk sekitar 12 meter dari saya tidak terima, ia malah membentak saya," kata OB dalam persidangan, Rabu (3/12).
Tidak hanya membentak, lanjut OB, HS kemudian mencengkram kerah bajunya dan mendekap lehernya hingga tercekik. Diperlakukan seperti itu, OB pun melakukan perlawanan dengan berusaha lepas dari cengkraman dan menggigit tangan tetangganya tersebut.
"Waktu itu, istri HS, Yurmina Samosir, ikut membela suaminya dengan menggigit tangan saya," lanjutnya.
Tidak terima atas perlakuan suami-istri tersebut, OB pun kemudian melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.
Sementara itu, Yurmina dalam keterangannya menceritakan setelah OB buang angin dan ditegur oleh suaminya, OB malah bersikap lancang dengan berkata seenaknya. "Saat ditegur, ia malah balik marah dengan berkata 'biarin, ini kentut juga kentut saya. Apa urusan kamu'. Tentu saja kami marah dengan sikapnya itu," kata Yurmina.
Sidang kasus tersebut dipimpin hakim Setiadi. Ia bahkan sempat menawarkan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara berdamai mengingat kasusnya sepele.
Setiadi meminta HS sebagai terdakwa dalam kasus tersebut meminta maaf kepada OB. Begitu pula sebaliknya. Namun HS keberatan karena beranggapan dirinya telah menjadi korban penganiayaan dan kasusnya harus dilanjutkan. (Ant/DSY)
Sumber: Metrotvnews
Kenali Penyakit Kawasaki
: Berhati-hatilah jika anak Anda demam tinggi selama lima hari. Bisa jadi, gejala tersebut merupakan gejala awal Kawasaki, penyakit yang belum sering didengar masyarakat umum. Seorang dokter asal Jepang, Tomisaku Kawasaki, pada tahun 1967 telah mendeteksi keberadaan penyakit ini. Meskipun sudah sering menyerang balita dari ras mongolia, seperti China, Jepang, Korea, dan Taiwan, namun penyakit kawasaki belum populer, termasuk di Indonesia.
Tak hanya itu, banyak ahli medis belum paham penyakit Kawasaki. Tak jarang diagnosis terlambat, bahkan salah hingga memperlambat penanganan. Selama ini, penyakit Kawasaki kerap didiagnosis sebagai campak, alergi batuk, infeksi virus, bahkan gondong. Namun yang pasti penyakit ini terbukti tidak menular.
Gejala awal penyakit kawasaki antara lain, demam mendadak tinggi, mencapai 41 derajat celcius selama lima hari. Yang tidak diobati justru demam bisa berlangsung berminggu-minggu. Setelah dua hingga tiga hari setelah demam, muncul gejala berupa bercak-bercak merah di bagian tubuh. Gejala lain yang timbul adalah kedua mata memerah dan pembekakan kelenjar getah bening.
Selain itu, lidah menjadi merah menyerupai stoberi disertai bibir pecah-pecah. Telapak tangan dan kaki pasien pun membengkak. Pada fase penyembuhan, terjadi pengelupasan kulit di ujung jari tangan serta kaki. Penderita harus dirawat inap di rumah sakit dan mendapat pengawasan medis. Komplikasi yang paling ditakutkan adalah pembengkakan pada jantung karena berakibat rusaknya pembuluh nadi koroner.
Pengobatan penyakit Kawasaki juga memakan biaya tinggi. Orang tua seorang anak di Tangerang, Banten, harus mengeluarkan biaya besar untuk pengobatan putra mereka yang dideteksi terserang penyakit kawasaki. Satu gram imunoglobulin yang dibutuhkan penderita harganya berkisar Rp1 juta rupiah. Mereka membutuhkan imunoglobulin per dua kilogram berat badannya. Jadi, jika berat seorang anak 15 kilogram, harus dikeluarkan uang sebesar 30 juta untuk pengobatan dari imoglobulin saja. Namun, hingga kini, penyakit Kawasaki masih diteliti ahli medis untuk diketahui lebih jelas, baik gejala maupun pengobatannya. (*****)
Sumber: Metrotvnews.com
Tak hanya itu, banyak ahli medis belum paham penyakit Kawasaki. Tak jarang diagnosis terlambat, bahkan salah hingga memperlambat penanganan. Selama ini, penyakit Kawasaki kerap didiagnosis sebagai campak, alergi batuk, infeksi virus, bahkan gondong. Namun yang pasti penyakit ini terbukti tidak menular.
Gejala awal penyakit kawasaki antara lain, demam mendadak tinggi, mencapai 41 derajat celcius selama lima hari. Yang tidak diobati justru demam bisa berlangsung berminggu-minggu. Setelah dua hingga tiga hari setelah demam, muncul gejala berupa bercak-bercak merah di bagian tubuh. Gejala lain yang timbul adalah kedua mata memerah dan pembekakan kelenjar getah bening.
Selain itu, lidah menjadi merah menyerupai stoberi disertai bibir pecah-pecah. Telapak tangan dan kaki pasien pun membengkak. Pada fase penyembuhan, terjadi pengelupasan kulit di ujung jari tangan serta kaki. Penderita harus dirawat inap di rumah sakit dan mendapat pengawasan medis. Komplikasi yang paling ditakutkan adalah pembengkakan pada jantung karena berakibat rusaknya pembuluh nadi koroner.
Pengobatan penyakit Kawasaki juga memakan biaya tinggi. Orang tua seorang anak di Tangerang, Banten, harus mengeluarkan biaya besar untuk pengobatan putra mereka yang dideteksi terserang penyakit kawasaki. Satu gram imunoglobulin yang dibutuhkan penderita harganya berkisar Rp1 juta rupiah. Mereka membutuhkan imunoglobulin per dua kilogram berat badannya. Jadi, jika berat seorang anak 15 kilogram, harus dikeluarkan uang sebesar 30 juta untuk pengobatan dari imoglobulin saja. Namun, hingga kini, penyakit Kawasaki masih diteliti ahli medis untuk diketahui lebih jelas, baik gejala maupun pengobatannya. (*****)
Sumber: Metrotvnews.com
Dua Puluh Mantan Anggota DPRD Kota Bogor Ditahan
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia diwarnai penahanan 20 mantan anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/12). Mereka diduga telah melakukan korupsi anggaran APBD 1999-2004 senilai Rp 6 miliar. Selain diwarnai isak tangis, salah seorang istri tersangka, bahkan pingsan saat melihat suaminya dimasukkan ke mobil tahanan kendati dalam keadaan stroke. Mereka dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Paledang, Bogor.
Para tersangka ditahan setelah sebelumnya diperiksa Tim Kejaksaan Negeri Bogor terkait kasus korupsi anggaran APBD 1999 - 2004. Kepala LP Paledang Bogor mengatakan, para tersangka telah dimasukkan ke sel tahanan Blok A Nomor 14 LP Paledang. Proses ini disaksikan langsung mantan Ketua DPRD Bogor Muhammad Sahid, yang sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Negeri Bogor lebih dulu. (Nurcholis/*****)
Sunber: metro
Para tersangka ditahan setelah sebelumnya diperiksa Tim Kejaksaan Negeri Bogor terkait kasus korupsi anggaran APBD 1999 - 2004. Kepala LP Paledang Bogor mengatakan, para tersangka telah dimasukkan ke sel tahanan Blok A Nomor 14 LP Paledang. Proses ini disaksikan langsung mantan Ketua DPRD Bogor Muhammad Sahid, yang sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Negeri Bogor lebih dulu. (Nurcholis/*****)
Sunber: metro
Langganan:
Postingan (Atom)
